LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Desa Bakauheni Lampung Selatan inisial YJA (26) ditangkap jajaran Polsek Penengahan Lampung Selatan, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. YJA ditangkap saat berada Bakauheni pada Senin (22/3/2021) pagi.
Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut, yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaski dan pesta narkoba. Setelah mendengar informasi dari masyarakat, petugas patroli langsung menuju lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YJA. Setelah dilakukan penggeledahan tempat dan badan, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis bong dan satu kaca bening yang berisikan kristal bening putih, yang diduga narkotika jenis sabu," kata Iptu Setya Budi.
Selain itu, polisi juga mendapati dua buah korek api gas warna putih dan warna kuning. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selain dirinya, terdapat dua pelaku lainnya yang kabur dari tempat kejadian sebelum polisi melakukan penggeledahan. Keduanya diketahui berinisial A dan E (DPO). Saat ini masih dilakukan pengembangan," ujar Setya Budi. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia