KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Pahmongan, Pesisir Tengah, Pesisir Barat inisial RF (33) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat, Rabu (31/8/2022) malam. RF ditangkap, karena kedapatan menjadi bandar judi toto gelap (Togel) di rumahnya.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, AKP M. Ari Satriawan mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, dengan keberadaan judi Togel di wilayahnya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah benar adanya, tim langsung menggerebek pelaku," kata AKP M. Ari Satriawan dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Setelah digerebek, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penggerebekan, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel dan uang tunai senilai Rp106 ribu.
"Dua Ponsel itu digunakan untuk merekap nomor Togel dan membuka situs atau aplikasi bernama Raja Bandot. Kemudian digunakan juga untuk merekap nomor Togel, dari selembar kertas," ujar M. Ari Satriawan.
Kemudian uang yang diamankan bentuknya dalam pecahan Rp20 ribu dua lembar, Rp10 ribu empat lembar, dan Rp5 ribu empat lembar. Ada juga dalam bentuk Rp2 ribuan dua lembar dan uang Rp1.000 dua lembar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia