Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Atasi Konflik Tanah, Pemprov Lampung Bentuk Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan
Lampungpro.co, 19-Apr-2026

Febri 350

Share

Pemprov Lampung Saat Bentuk Tim Penyelesaian Pertanahan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung.

Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah, sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas penyelesaiannya secara terpadu.

Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dengan Gubernur Lampung sebagai pembina dan Wakil Gubernur Lampung sebagai pengarah.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi.

"Ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemprov Lampung dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan," kata Jihan Nurlela.

Menurutnya, keberadaan tim ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan konflik, dengan mengintegrasikan berbagai pihak dan sumber daya yang ada.

"Tim ini diharapkan dapat mengurangi resiko konflik dengan mengindentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan," ujar Jihan Nurlela.

Jihan mendorong tim, agar bisa memetakan dan mengidentifikasi persoalan pertanahan secara komprehensif, berdasarkan tugas kelompok kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.

"Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, pola kerja yang sistematis dan terukur," sebut Jihan.

Jihan juga menekankan, agar dalam setiap langkah penyelesaian masalah, tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di daerah.

Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemprov Lampung maupun instansi vertikal, seperti Kantor Wilayah BPN Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.

Ada pun tugas utama tim ini, meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan serta memberikan solusi atas persoalan yang ada di Lampung.

Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota, dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.

Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pertanahan, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Selain itu, tim juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung, dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved