"Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, pola kerja yang sistematis dan terukur," sebut Jihan.
Jihan juga menekankan, agar dalam setiap langkah penyelesaian masalah, tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial di daerah.
Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari Pemprov Lampung maupun instansi vertikal, seperti Kantor Wilayah BPN Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, serta Polda Lampung.
Ada pun tugas utama tim ini, meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan serta memberikan solusi atas persoalan yang ada di Lampung.
Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota, dalam menangani sengketa atau konflik pertanahan.
Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam masalah pertanahan, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Selain itu, tim juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung, dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah Lampung. (***)
Berikan Komentar
Lampung Timur
703
Tanggamus
748
255
19-Apr-2026
280
19-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia