LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Para orang tua siswa yang mengikuti seleksi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri melalui jalur zonasi di wilayah Kabupaten Lampung Utara merisaukan nasib anaknya. Pasalnya, mereka yang sebelumnya telah dipastikan diterima, kini bergeser akibat adanya penambahan kuota murid berprestasi yang mengurangi jalur zonasi.
Akibat yang ditimbulkan, mayoritas orang tua murid merasa tidak mendapatkan solusi dari persoalan sebelumnya. Penelusuran di lapangan banyak ketimpangan terkait penentuan jarak domisili.
"Ya itu bukan solusi dari permasalahan PPDB. Saat melakukan pendaftaran saja banyak masalah yang ditimbulkan dari domisili yang diragukan kebenarannya. Seperti, tidak sesuainya KK yang digunakan. Seharusnya ada Croscheck ulang terhadap tempat tinggal siswa bukan dengan kesimpulan akhir seperti ini," Kata Rian, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anak di salah satu SMA Negeri terkemuka di Kotabumi, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, dengan adanya perubahan peserta didik baru (PDB) yang diterima saat ini, diprediksi dapat menimbulkan permasalahan baru. Sebab, murid yang sebelumnya telah diterima melalui jalur zonasi akan mengalami perubahan karena ada pengurangan dengan penambahan jalur prestasi.
"Bila perlu dikroscek ulang domisili itu langsung pada siswa yang diterima. Jangan begini, tahu-tahu ada perubahan mekanisme. Dilapangan yang terjadi malahan para wali murid menjadi semakin was-was karena banyak yang tidak diterima bila sebelumnya diterima di sekolah tujuan. Jadi bagaimana solusi ini dapat diterapkan," keluh Rian.
Terkait hal tersebut, Ketua UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Rayon Lampung Utara-Waykanan, Mat Soleh mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai keluhan disampaikan oleh masyarakat. Ia meminta masyarakat agar dapat menyampaikannya langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung selaku penanggung jawab atau ke Ombudsman Lampung.
"Itu bisa disampaikan melalui kami dan diteruskan keatas dan kami siap melaksanakan perintah. Bila perlu cross check langsung kepada bersangkutan yang namanya tertera di pengumuman. Tapi untuk sementara ini, solusinya hanya itu (penambahan kuota dan pendaftaran)," kata Mat Soleh.
Pihaknya juga membenarkan bahwasanya pada praktik di lapangan terdapat banyak keluhan disampaikan oleh orang tua wali mengenai nasib anaknya akan melanjutkan pendidikan. Sebab, banyak mereka mengaku rangkingnya bergeser bahkan keluar dari list nama yang masuk perangkingan sesuai jumlah kuota melalui jalur zonasi.
"Ini sudah ada perubahan, sesuai dengan surat edaran dari Disdikbud Lampung. Mulai dari penambahan waktu pendaftaran, kuota berprestasi, sampai kepada administrasi kependudukan (KK). Tidak perlu melalui Disdukcapil, melainkan hanya perlu rekomendasi Ketua RT/RW serta sepengetahuan camat," terang Mat Soleh.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia