JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah berlakukan regulasi yang mengatur taksi online atau taksi berbasis aplikasi pada Selasa (18/6/2019) kemarin. Namun, Kemenhub masih memberikan toleransi kepada aplikator maupun pengemudi. "Sudah berlaku aturannya hari ini, tetapi memang juga kita belum melakukan penegakan hukum dan menoleransi pelanggaran untuk sekarang ini," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani.
Yani mengungkapkan, saat ini masih banyak mitra pengemudi yang belum mengurus izin, sesuai Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Di dalam peraturan tersebut diatur hal-hal yang meliputi keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpangnya, tarif dasar, dan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. "Selain itu, kebijakan perihal suspend pengemudi yang membandel juga diatur di dalam beleid tersebut," ungkapnya.
Sedangkan aturan tarif secara rinci diatur di dalam beleid turunannya, yakni Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK 3244/AJ/DJPD/2017. Regulasi ini mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus. Menurutnya, Kemenhub saat ini tengah memperjuangkan tentang revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2016 yang di dalamnya menyangkut tentang melakukan proses perizinan melalui Online Single Submission atau OSS dan berharap pada pekan ini bisa terselesaikan. "Minggu ini kalau bisa kita selesaikan," ucapnya.
Menurut Ahmad Yani, sebenarnya, dalam pengajuan izin kendaraan angkutan sewa khusus tidak perlu menggunakan rekomendasi seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Imdonesia Nomor PM 85 tahun 2018. Namun hal ini masih tersandung dengan aturan OSS. "Maka OSS harus kita perbaiki dan minggu ini akan sinkronisasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
626
175
07-Jul-2025
210
07-Jul-2025
242
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia