Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Awalnya Rental, Dua Tahun Pick Up tak Balik, Pria Asal Baradatu Way Kanan ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 19-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1763

Share

Pelaku dugaan penggelapan mobil saat diperiksa di Mapolsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): FD alias Feri (32) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diduga pelaku penggelapan satu unit pick up Daihatsu Grand Max, diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan. Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan modus pelaku yakni menyewa mobil korban dengan bayaran Rp150 ribu per hari.


Awalnya, pelaku bertemu korban pada Kamis (4/6/2020) pukul 11.00 WIB saat datang ke rumah Heriyanto di Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Pelaku berkata bermaksud menyewa mobil. 

Selanjutnya Feri membawa mobil Daihatsu Grand Max BE 9302 WB milik Heriyanto. Pada Senin (8/6/2020) pelaku datang ke rumah Heriyanto memberikan uang Rp1 juta  untuk biaya sewa mobil tersebut.

Dua minggu kemudian pelaku datang lagi memberikan uang Rp1 juta dan terakhir pada September 2020 Feri memberikan uang sebesar Rp3 juta. "Namun hingga kini pelaku tidak memberikan uang sewa atau rental mobil, mobil korban pun tidak ada kabar," kata AKP Andre Try Putra, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Selasa (19/4/2022).

Akibat penggelapan tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu pada  4 Januari 2021. Kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada Minggu (17/4/2022) pukul 00.30 WIB. Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu.

Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal empat tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1476


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved