Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bacok Pelajar Asal Panjang, Empat Pelajar SMP di Tanjung Bintang Diciduk Polisi Usai Tawuran di Sukanegara
Lampungpro.co, 31-Oct-2023

Febri 5652

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelajar yang terlibat tawuran hingga membacok pelajar asal Panjang, Bandar Lampung inisial MF (16).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, empat pelajar asal Tanjung Bintang yang diamankan masing-masing berinisial AS (16), AR (15), AAF (16), dan RA (18).

"Aksi tawuran dan penganiayaan tersebut terjadi pada kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Tanjung Bintang," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

Peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya menuju Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, bermaksud tawuran dengan pelajar dari sekolah lain.

Namun setibanya di sebelah PT Big Land, Desa Sukanegara, mereka bertemu dengan pelajar dari salah satu SMP di Tanjung Bintang.

"Lalu terjadi aksi kejar-kejaran dan korban dikeroyok para pelaku, lalu korban terluka akibat bacokan benda tajam jenis celurit," ujar Kompol Martono.

Korban mengalami luka bacok di bagian paha kiri, luka pada bagian paha kanan, luka pada bagian kening, luka memar pada bagian mata kanan, dan luka memar pada bagian leher belakang.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Bintang, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang awalnya berhasil menangkap pelaku RA di daerah Kecamatan Tanjung Bintang pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 12.15 WIB. Pelaku RA mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR.

Sekira pukul 15.00 WIB dihari yang sama, Polsek Tanjung Bintang langsung menangkap pelaku lainnya yakni AS, AAF, dan AR, dan berhasil mendapatkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHPidana Juncto Pasal 56 KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1486


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved