Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bacok Warga karena Tersinggung, Polsek Talang Padang Tangkap Pria dan Anaknya
Lampungpro.co, 10-Jul-2021

Amiruddin Sormin 5881

Share

Aparat Polsek Talang Padang bersama salah satu pelaku. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Seorang pria HR (52) bersama anaknya AD (14) ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dalam persangkaan tindak pidana pengeroyokan. Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani,  mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban HE (44) juga merupakan warga satu pekon dengan para tersangka.


"Kedua tersangka ditangkap kemarin, Jumat tanggal 9 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB saat mereka berada di rumahnya," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa sebilah golok. Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin (24/5/2021), sekitar  pukul 16.00 WIB di salah satu Pekon Kecamatan Talang Padang.

Kejadian bermula, ketika korban hendak keluar rumah usai berkunjung ke rumah rekannya. Sesampainya di depan pintu gerbang saat mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang tersangka mengendarai motor, langsung berhenti. Lalu, menghampiri korban dan langsung membacok korban di bagian dada dan tangan korban menggunakan golok.  

"Setelah kejadian tersebut terlapor dan anaknya melarikan diri dikarenakan banyak masyarakat yang berdatangan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian dada dan tangan kanan korban lalu korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.

Motif pengeroyokan berdasarkan keterangan tersangka pengeroyokan tersebut setelah terjadi ketersinggungan korban memukul keponakannya. "Motif awalnya ketersinggungan tersangka kepada korban, tersangka juga tempramental sehingga terjadilah pengeroyokan tersebut," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. Terhadap tersangka dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata AKP Sarwani. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved