Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bakal di Blokir, Pedagang Ponsel Black Market di Lampung Protes Pemerintah
Lampungpro.co, 28-Nov-2019

Heflan Rekanza 763

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pedagang dan distributor telepon seluler (Ponsel) di Lampung merasa resah sekaligus kecewa setelah pemerintah mulai melakukan peraturan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), untuk semua ponsel yang berstatus black market (BM) pertanggal 18 April 2020 mendatang.

Para pedagang dan distributor menyebut dengan adanya peraturan pemblokiran IMEI ini tentunya akan sangat merugikan bagi semua pihak. Tidak hanya pihak pedagang dan distributor yang merugi, tetapi juga para pembeli serta pemakai ponsel BM terancam.

"Saya malah baru mengetahui keputusan tersebut telah diresmikan. Masalahnya, saya masih punya stok ratusan ponsel BM ini. Kalau seperti ini nantinya para pedagang bisa terancam gulung tikar," kata salah seorang pedagang ponsel di Mall Simpur Lampung, Kamis (28/11/2019).

Hal senada juga dikeluhkan Ari, salah satu pemilik outlet ponsel di Mall Kartini yang merasa sangat risau dengan keputusan peraturan pemblokiran IMEI yang dilakukan pemerintah. "Kita khawatir nanti kalau ada pembeli kita yang minta ganti rugi karena ponsel mereka tidak bisa digunakan. Sedangkan peminat ponsel BM saat ini sangat banyak," ujar Ari.

Para pedagang dan distributor ponsel di Lampung berharap kedepannya ada solusi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian yang banyak. Baik kerugian pedagang maupun kerugian pembeli barang BM.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved