BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pedagang dan distributor telepon seluler (Ponsel) di Lampung merasa resah sekaligus kecewa setelah pemerintah mulai melakukan peraturan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), untuk semua ponsel yang berstatus black market (BM) pertanggal 18 April 2020 mendatang.
Para pedagang dan distributor menyebut dengan adanya peraturan pemblokiran IMEI ini tentunya akan sangat merugikan bagi semua pihak. Tidak hanya pihak pedagang dan distributor yang merugi, tetapi juga para pembeli serta pemakai ponsel BM terancam.
"Saya malah baru mengetahui keputusan tersebut telah diresmikan. Masalahnya, saya masih punya stok ratusan ponsel BM ini. Kalau seperti ini nantinya para pedagang bisa terancam gulung tikar," kata salah seorang pedagang ponsel di Mall Simpur Lampung, Kamis (28/11/2019).
Hal senada juga dikeluhkan Ari, salah satu pemilik outlet ponsel di Mall Kartini yang merasa sangat risau dengan keputusan peraturan pemblokiran IMEI yang dilakukan pemerintah. "Kita khawatir nanti kalau ada pembeli kita yang minta ganti rugi karena ponsel mereka tidak bisa digunakan. Sedangkan peminat ponsel BM saat ini sangat banyak," ujar Ari.
Para pedagang dan distributor ponsel di Lampung berharap kedepannya ada solusi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian yang banyak. Baik kerugian pedagang maupun kerugian pembeli barang BM.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21750
Humaniora
2880
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia