Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Balas Dendam, Empat Pemuda di Bandar Lampung Keroyok Temannya Hingga Pendarahan
Lampungpro.co, 27-Jan-2022

Febri 920

Share

Polsek Sukarame Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Sukarame usai mengeroyok Prasetio Sudewo (43) warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur hingga harus dioperasi. Ada pun keduanya yakni SN (28) asal Sukabumi dan DK (28) asal Sukamaju.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kejadian ini bermula saat DK bermain ke rumah SN, Kamis (13/1/2022) malam. Lalu SN mengungkapkan keinginannya, untuk membalaskan dendam ke korban, yang sebelumnya pernah berselisih.

"Lalu DK bersedia membantu SN, lalu mengambil sebatang tiang bekas kipas angin. Alat itu kemudian dimasukkan ke dalam tas, agar tidak diketahui korban," kata Kompol Warsito usai menangkap pelaku di Mapolsek Sukarame, Kamis (27/1/2022).

Mereka lalu berangkat mencari korban, disekitaran Jalan Pulau Legundi Sukarame. Namun saat di Jalan Karimun Jawa, mereka bertemu dua temannya inisial Penyok dan Bob.

"Kemudian SN mengajak mereka, untuk membantu membalaskan dendamnya ke korban. Sampai di lokasi, mereka langsung bertemu korban, dimana Penyok dan Bob ini perannya menghadang motor korban," ujar Warsito.

Korban lalu berhenti, kemudian SN langsung memukulinya dengan besi yang dibawa dari rumah. Korban juga dipukuli dengan gitar dan tangan kosong, hingga korban tak sadarkan diri.

"Aksi mereka ini terekam Kamera CCTV, lalu kami melakukan penyelidikan mengejar para pelaku. Tak lama kemudian, dua pelaku utama ini langsung ditangkap, sementara dua lainnya masih pengejaran," jelas Warsito.

Peran pelaku DK memukuli korban berulang-ulang memakai helm dan tangan kosong. Akibat peristiwa ini, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumonarjo, untuk dioperasi.

Untuk keterlibatan dua pelaku lainnya, hingga kini masih penyelidikan. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti besi tiang, dua helm, dan tas yang dipakai pelaku untuk beraksi.

Sementara dari keterangan pelaku SN, ia mengaku nekad balas dendam, karena pernah dipukul kepalanya pakai besi. Ketika itu, SN meminta uang Rp2 ribu. Pelaku dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan, terancam hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17488


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved