Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Balita Perempuan Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Tulangbawang Lampung
Lampungpro.co, 30-Jun-2017

Lukman Hakim 2645

Share

TULANGBAWANG(Lampungpro.com): Balita perempuan berusia 2 tahun 6 bulan tewas setelah dianiaya ayah tirinya, Edi Paratam (29), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Kamis (29/6/2017). Korban tewas disiksa ayah tirinya. Tersangka Edi Paratam," kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Jumat (30/6/2017).

Kapolres menceritakan, kasus itu berawal pada Kamis (29/6/2017), sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Evi Desi Ana (27), ibu kandung korban NH, bersama suaminya, Edi, sedang menonton televisi di kontrakannya. Saat itu, NH menangis dan mendengar tangisan itu Edi marah dan emosi, serta membenturkan kepala sang anak ke tembok sebanyak dua kali.

"Setelah itu, anak korban langsung mengalami kejang-kejang. Ibu korban langsung melarikan anaknya ke Puskesmas Pasiranjaya. Namun, setelah beberapa saat dirawat di puskesmas itu, nyawa balita malang itu tidak bisa diselematkan, kata dia.

Raswanto juga menjelaskan, saat itu, bidan puskesmas curiga melihat luka memar pada tubuh balita perempuan itu. Dan bidan pun bertanya kepada ibu NH, ibu korban pun menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialami anak. Mendengar cerita itu bidan puskesmas menghubungi pihak kepolisian, sehingga selanjutnya polisi mengamankan tersangka.

Ternyata, selain membenturkan kepala anak tirinya hingga tewas, tersangka Edi juga memukul kepala istrinya hingga memar. Tersangka ditangkap berdasarkan LP Nomor LP/157/VI/2016/POLDA LPG/RES TUBA/SEK GD. MENENG, tanggal 30 Juni 2017. Dan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Gedungmeneng guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar, kata dia. (RIO/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

741


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved