KALIANDA (Lampungpro.co): Kakek 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan getah karet milik PTPN, untuk sementara kini bisa menghirup udara bebas dan pulang ke rumah.
Hal ini setelah penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, dan juga tercapainya kata damai yang diberikan pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung pada Senin (25/5/2026).
Selain Mujiran, Pegadilan Negeri Kalianda juga mengkabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nur Wahid, yang dalam perkara ini bertindak sebagai terdakwa pertama atau Terdakwa I.
Dengan demikian, terdakwa Mujiran dan Nur Wahid untuk sementara ini bisa berkumpul dengan keluarga, sembari menunggu persidangan berikutnya tentang mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada 3 Juni 2026 mendatang.
Dalam proses penangguhan penahanan tersebut, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjadi penjamin terhadap terdakwa, dengan Kepala Desa Wonodadi dan Camat Tanjung Sari sebagai saksi.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya mewakili pemerintah daerah sekaligus masyarakat Lampung Selatan, mengapresiasi semua pihak yang membantu proses pembebasan kakek Mujiran, terutama PTPN yang bersedia memaafkan terdakwa.
"Kami sejak awal sudah intens melakukan komunikasi. Hari ini, semua menjemput langsung kepulangan kakek Mujiran, harapannya nanti saat di pengadilan bisa bebas dengan mekanime keadilan restoratif," kata M. Syaiful Anwar yang turut menjemput kepulangan kakek Mujiran.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi yang turut menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini mengungkapkan, pihaknya turut berterima kasih kepada pihak PTPN dan semua pihak termasuk kejaksaan dan pengadilan, yang membantu kelancara proses penangguhan penahanan ini.
"Alhamdulillah kakek Mujiran bisa pulang, saya doakan ke depan masyarakat yang menjadi penyangga PTPN juga bisa menikmati keseimbangan kesejahteraan bersama PTPN," ungkap Wahrul Fauzi Silalahi.
Disinggung terkait alasan menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini, Wahrul menilai hal tersebut memang menjadi pekerjaan dirinya, karena ia tidak melihat apapun kondisi masyarakat.
Bagi Wahrul, ketika masyarakat ada yang membutuhkan, maka ia bersedia untuk membantu. Wahrul sendiri melihat perkara yang menimpa kakek Mujiran ini bukan sebagai pencuri, tapi memang faktor kebutuhan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
6130
232
25-May-2026
364
25-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia