Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bandarnya Ibu Rumah Tangga, Penarik Ojek Asal Gedongtataan ini Digrebek Jual Sabu di Banyumas
Lampungpro.co, 12-Oct-2021

Amiruddin Sormin 3403

Share

Kedua pelaku peredaran sabu saat di Mapolres Pringsewu, Selasa (12/10/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap kurir T (50) yang berprofesi sebagai penarik ojek dan dan bandar sabu UM (51), ibu rumah tangga warga. Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, kedua pelaku merupakan warga kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.


"Kedua pelaku kami amankan didua lokasi terpisah pada Rabu (6/10/2021). Pelaku T kami lakukan penangkapan saat mengantarkan narkotika jenis sabu wilayah Kecamatan Banyumas pada pukul 14.00 WIB dan UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00 WIB," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (12/10/2021)

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka T di wilayah Banyumas. "Tersangka T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas Jalan Pekon Banyu Urip, Banyumas. Saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka kami dapat barang bukti dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu," kata Iptu Khairul.

Berawal dari penangkapan T kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui dari seorang warga kecamatan Gedongtataan berinisial UM. "Berbekal pengakuan tersangka T, Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM dirumahnya di Desa Sukaraja Gedongtataan," kata Kasat Narkoba.

Dalam proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan setelah kedua tersangka berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan tersangka T mengakui sejak dua tahun lalu selain berprofesi sebagai tukang ojek dia juga merangkap kurir narkoba. 

Setiap ada orang memesan sabu tersangka T selalu membeli dari UM dengan nominal harga mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Kedua pelaku kini dijebloskan ke sel Rutan Polres Pringsewu. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber Berita: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

921


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved