BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas tindak lanjut temuan audit terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai sorotan. Pasalnya, rapat yang berlangsung lebih dari satu jam itu tidak dapat diakses oleh awak media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen DPRD terhadap keterbukaan informasi publik, mengingat materi yang dibahas menyangkut hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membantah jika rapat sengaja digelar secara tertutup. Menurutnya, keterbatasan kapasitas ruangan menjadi alasan utama wartawan tidak dapat mengikuti jalannya rapat.
"Rapat ini sebenarnya tidak tertutup. Ruangannya saja tidak memungkinkan karena ada tujuh OPD yang hadir beserta kepala bidangnya. Kursi bahkan harus ditambah. Kalau masih ditambah wartawan, tentu akan semakin sempit," kata Yuhadi, Selasa (14/7/2026).
Yuhadi juga memastikan tidak ada kebijakan ataupun instruksi dari pimpinan DPRD maupun Pansus yang melarang wartawan meliput jalannya pembahasan.
"Tidak pernah ada perintah menutup rapat untuk wartawan. Kalau ada staf yang melarang, itu bukan kebijakan Pansus maupun DPRD," ujarnya.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan awak media tetap tidak memperoleh akses untuk menyaksikan pembahasan secara langsung. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa rapat yang membahas tindak lanjut hasil audit BPK berlangsung tanpa pengawasan publik melalui media.
Padahal, pembahasan tersebut menyangkut evaluasi atas temuan BPK di sejumlah OPD, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta beberapa OPD lainnya.
Minimnya akses peliputan terhadap rapat yang membahas penggunaan keuangan daerah dinilai dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, transparansi menjadi salah satu prinsip penting dalam pengawasan pengelolaan anggaran publik, terlebih ketika yang dibahas merupakan tindak lanjut atas temuan lembaga auditor negara. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
379
PLN
383
Bandar Lampung
794
240
14-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia