BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, sedikitnya tujuh OPD memenuhi undangan Pansus, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa OPD lainnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan secara umum temuan BPK di masing-masing OPD memiliki karakteristik yang hampir sama. Saat ini, sebagian besar rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Pansus adalah pengelolaan aset daerah. Menurut Yuhadi, terdapat sejumlah aset yang sudah tidak digunakan dan direkomendasikan BPK untuk dihapus dari daftar aset daerah, namun proses administrasi penghapusannya belum sepenuhnya diselesaikan.
"Temuan yang cukup banyak berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak dimanfaatkan, namun administrasi penghapusannya masih perlu dituntaskan sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Selain itu, Pansus juga membahas temuan terkait pembayaran tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pasangan suami istri yang sama-sama berstatus ASN dan menerima tunjangan beras secara bersamaan, padahal ketentuan hanya memperbolehkan satu penerima dalam satu keluarga.
Yuhadi menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut nilainya relatif kecil, sekitar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Meski demikian, seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS).
"Seluruh pengembalian sudah dilakukan dan bukti setor juga telah disampaikan, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti," katanya.
Pansus juga menyoroti keberadaan sejumlah rekening OPD di Bank Waway. Sesuai rekomendasi BPK, rekening yang sudah tidak diperlukan diminta segera ditutup, sementara sisa dana yang masih ada harus disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan.
Meski masih terdapat beberapa catatan administratif, Yuhadi menilai sebagian besar temuan BPK tidak berdampak pada kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar. Ia pun mengapresiasi langkah cepat OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi auditor.
"Pansus mengapresiasi respons OPD yang bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berharap seluruh proses penyelesaian segera dituntaskan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Bandar Lampung
375
PLN
379
Bandar Lampung
790
235
14-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia