BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Bandar Lampung ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung lantaran dengan teganya mencuri sepeda motor tetangganya saat banjir menerjang sejumlah wilayah di Bandar Lampung.
Ada pun identitas kedua pelaku yaitu JD (29) asal Pesawahan Telukbetung Selatan dan NB (25) asal Sukabumi, Bandar Lampung. Keduanya menggasak sepeda motor milik korban SW (41) disaat banjir menerjang wilayah tersebut, termasuk rumah korban.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
JD (29) sendiri ditangkap pada Rabu (22/1/2025) sore di rumahnya, sedangkan pelaku NB ditangkap petugas pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Dalam aksinya, kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang tamu, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci," ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Kemudian korban dan keluarga saat itu sedang tertidur lelap usai membersihkan rumahnya akibat banjir. Rumah korban terdampak banjir saat itu, sehingga kondisi dalam rumah berantakan, karena lelah beres-beres rumah, sampai akhirnya korban lupa mengunci pintu.
Kedua pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian mengambil sepeda motor yang berada di ruang tamu, dimana kunci tergantung di kontak sepeda motor.
Tak hanya sepeda motor, kedua pelaku juga mengambil satu unit Ponsel milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku JD bertugas memantau situasi di luar rumah, sedangkan NB masuk ke dalam rumah dan mencuri barang berharga milik korban.
Usai mencuri sepeda motor dan Ponsel milik korban, kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku NB untuk dijual. Naas, belum sempat terjual kedua pelaku sudah tertangkap oleh petugas.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tahun 2020 dan satu unit Ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
566
Bandar Lampung
14087
Lampung Selatan
2732
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia