PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu kembali mengungkap jaringan pencuri sepeda motor Honda CBR BE 7198 UO yang dicuri di Taman Wisata Talang Indah, Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu, pada 8 Maret 2021. Kali ini, polisi meringkus pelaku yang diduga berperan membantu menjual atau menggadaikan motor tersebut.
"Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (5/6/2021) siang.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu saat berada di Pekon Sukajadi Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada Kamis (3/6/2021) pukul 16.00 WIB. "Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek.
Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjualkan sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang ditangkap sebelumnya yakni DS.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Curi Motor Sport di Talang Indah Pringsewu, Pelaku Asal Tanggamus dan Pesisir Barat Diciduk
"Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan. Selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang Rp350 ribu" kata Kompol Atang Samsuri.
Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas bila mengetahui tindak pidana.
Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan yang sah. "Jangan tergiur apabila ada yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia