Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Pegawai dan ASN Tak Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Bandar Lampung Bakal Sanksi Tegas
Lampungpro.co, 09-Apr-2025

Febri 4230

Share

Wali Kota Bandar Lampung Saat Sidak Pasca Libur Lebaran Idulfitri 2025 | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bakal memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang tidak masuk kerja atau bolos saat hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran Idulfitri 2025.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada para ASN dan pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas berupa teguran tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab, karena kedisiplinan adalah hal utama yang harus dijaga oleh setiap pegawai," kata Eva Dwiana, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran Idulfitri 2025, Eva Dwiana menemukan sejumlah ASN yang tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pelayanan publik.

Saat Sidak tersebut, Eva Dwiana menegaskan, pelayanan satu atap atau pelayanan publik menjadi hal prioritas, sehingga dengan ketidakhadiran pegawai dapat menggangu proses pelayanan dan menimbulkan keluhan dari warga.

"Oleh karena itu, pentingnya komitmen pegawai dalam menjalankan tugas sangat diperlukan dalam dunia kerja. Kami berencana memantau secara rutin, untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal," tegas Eva Dwiana.

Dengan adanya pemantauan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved