Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak Tanah di Lampung Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR BPN Sepakati Percepat Reforma Agraria
Lampungpro.co, 30-Jul-2025

Febri 599

Share

Gubernur Lampung Bersama Menteri ATR BPN | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI, menyepakati program percepatan reforma agraria di wilayah Lampung.

Menteri ATR BPN RI, Nusron Wahid mengatakan, gubernur selaku kepala daerah memegang peran penting sebagai ex officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Menurutnya, peran kepala daerah menjadi kunci sukses reforma agraria.

Ada beberapa kesepakatan penting untuk mempercepat dan menuntaskan permasalahan agraria di Lampung yakni 13 persen tanah belum tersertifikasi karena kendala BPHTB, dimana dari 3,7 juta hektare tanah yang sudah terpetakan di Lampung, masih terdapat 13 persen yang belum didaftarkan dan belum menjadi sertifikat.

Hal tersebut dikarenakan, pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bersama Bupati dan Wali Kota di Lampung, masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB.

Lalu 600 ribu hektare belum terpetakan dan terdata, dimana kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan konflik pertanahan, sehingga harus segera diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau metode lainnya.

Kemudian 472.000 bidang tanah Kategori KW 4, 5, dan 6, bidang tanah ini memiliki sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960-1997, namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta para kepala daerah untuk mendorong partisipasi aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen pertanahan.

Selanjutnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, dimana pemerintah pusat bersama daerah, berkomitmen untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan.

Lalu Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP), Pemprov Lampung bersama seluruh kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan penetapan RTRW, yang menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan ruang wilayah secara terintegrasi.

Selanjutnya percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan penyusunan dan pengesahan 119 RDTR di Lampung dapat dipercepat, guna mendukung kepastian investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria yang berbasis tata ruang.

Kementerian Agraria juga diminta untuk menata ulang, agar membuka akses kepada rakyat untuk memanfaatkan tanah di Lampung, guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved