BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI, menyepakati program percepatan reforma agraria di wilayah Lampung.
Menteri ATR BPN RI, Nusron Wahid mengatakan, gubernur selaku kepala daerah memegang peran penting sebagai ex officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Menurutnya, peran kepala daerah menjadi kunci sukses reforma agraria.
Ada beberapa kesepakatan penting untuk mempercepat dan menuntaskan permasalahan agraria di Lampung yakni 13 persen tanah belum tersertifikasi karena kendala BPHTB, dimana dari 3,7 juta hektare tanah yang sudah terpetakan di Lampung, masih terdapat 13 persen yang belum didaftarkan dan belum menjadi sertifikat.
Hal tersebut dikarenakan, pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bersama Bupati dan Wali Kota di Lampung, masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB.
Lalu 600 ribu hektare belum terpetakan dan terdata, dimana kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan konflik pertanahan, sehingga harus segera diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau metode lainnya.
Kemudian 472.000 bidang tanah Kategori KW 4, 5, dan 6, bidang tanah ini memiliki sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960-1997, namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta para kepala daerah untuk mendorong partisipasi aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen pertanahan.
Selanjutnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, dimana pemerintah pusat bersama daerah, berkomitmen untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan.
Lalu Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP), Pemprov Lampung bersama seluruh kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan penetapan RTRW, yang menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan ruang wilayah secara terintegrasi.
Selanjutnya percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan penyusunan dan pengesahan 119 RDTR di Lampung dapat dipercepat, guna mendukung kepastian investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria yang berbasis tata ruang.
Kementerian Agraria juga diminta untuk menata ulang, agar membuka akses kepada rakyat untuk memanfaatkan tanah di Lampung, guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan. (***)
#Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Malahayati
523
Tulang Bawang
571
523
30-Jul-2025
543
30-Jul-2025
571
30-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia