KALIANDA (Lampungpro.co): Dua remaja asal Penengahan, Lampung Selatan inisial NF (19) dan RS (15) ditangkap jajaran Polsek Penengahan
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, keduanya ditangkap karena membegal sepeda motor warga di Desa Tetaan, Penengahan, Lampung Selatan pada Senin (22/5/2023) sore.
"Dalam aksinya, mereka berjumlah empat orang menghentikan sepeda motor korban FR (14) dengan alasan untuk menumpang pulang," kata Iptu Gobel, Rabu (24/5/2023).
Namun sesampainya di jalan beton Desa Tataan, Penengahan, pelaku tiba-tiba mematikan kontak sepeda motor dan mencabutnya. Lalu korban ditarik oleh pelaku, dengan menodong senjata tajam jenis golok ke leher korban.
"Tak lama kemudian, datang tiga kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang, menggunakan sepeda motor Honda Vario. Lalu satu pelaku lainnya turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya," ujar Gobel.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 2151 EJ, ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan, Penengahan, Lampung Selatan. Tidak lebih dari satu jam, Tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku.
Dari penyelidikan, pelaku RS (15) rupanya seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara, dengan kasus sama di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Kedua pelaku saat kini diamankan di Polsek Penengahan, untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia