Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Keluar Penjara, Preman di Terbanggi Besar Lampung Tengah ini Aniaya Tetangga Pakai Sajam
Lampungpro.co, 28-Jan-2025

Amiruddin Sormin 599

Share

Tersangka KHR saat pemeriksaan di Mapolsek Terbanggi Besar, LAMPUNGPRO.CO

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Seorang preman berinisial KHR Als Dulah (24) menganiaya pria paruh baya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau setelah keluar dari penjara. Aksi penganiayaan yang dilakukan KHR pada Senin (27/1/2025) pukul 09.30 WIB itu membuat korban bernama Khaidir (55) mengalami luka serius pada bagian pipi kanan dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga yang tinggal di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

"Keduanya tidak punya masalah dan tidak ada dendam masa lalu. KHR tiba-tiba menganiaya korban tanpa sebab, tak lama setelah keluar dari penjara," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Kapolsek mengatakan, KHR ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, berikut barang bukti berupa sebilah pisau juga turut diamankan petugas. ā°Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas pelaku, KHR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru keluar dari penjara sekitar bulan Oktober 2024, dan saat ini masih pengangguran.

Sementara, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh KHR tersebut ketika korban diminta membantu pekerjaan rumah di kediaman kakek pelaku, pada Senin (27/1) pukul 09.00 WIB. "Korban dipekerjakan oleh kakek KHR, tapi setiap korban melakukan pekerjaan, KHR selalu berbuat onar dan sengaja mengganggu seakan tidak suka korban berada di rumahnya," jelas Kapolsek.

Kompol Yusvin melanjutkan, hal itu terbukti ketika KHR memecahkan lampu dan menjorok korban hingga tersungkur di lantai saat bekerja. Terakhir, saat korban sedang mengangkat barang barang di dalam rumah kakeknya, pelaku menghampiri korban dengan berkata 'Ngapain kamu hah, siapa suruh angkat barang'.

Korba menjawab 'saya disuruh oleh kakek kamu'. Entah bagaimana ceritanya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu menenteng sebilah pisau dan menghunuskan pisau tersebut ke arah wajah hingga mengenai pipi kanan korban.

"Luka yang diderita korban cukup parah, sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Islam Yukum Jaya, menurut keterangan dokter, korban harus dirawat inap," terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku ditangkap, pihaknya menduga bahwa selain melakukan penganiayaan terhadap Khaidir, pelaku juga terlibat aksi tindak pidana lainnya.Hal tersebut tercatat dalam laporan Kepolisian di Polsek Terbanggi Besar terkait aksi premanisme dan tindak pidana pemerasan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung Tengah, tepatnya di simpang Terbanggi Besar.

Menyikapi hal itu, Polsek Terbanggi Besar masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap riwayat tindak kriminal KHR di Lampung Tengah. "Kini, KHR ditahan dengan jerat kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ayat (2), ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

587


Copyright Ā©2024 lampungproco. All rights reserved