PRINGSEWU (Lampungpro.co): Remaja asal Pardasuka Pringsewu inisial WW (21), kembali ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pardasuka, setelah kedapatan maling tiga Ponsel dan dua tabung gas, Kamis (16/12/2021). WW maling di rumah milik Nesa (16) warga Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mengatakan, dalam aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah. Saat itu jendela korban dalam posisi tidak terkunci, kemudian mengambil tiga unit Ponsel yang sedang di cas di ruang tengah.
"Pelaku lalu mengambil dua buah tabung gas yang berada di dalam dapur. Akibat pencurian tersebut, korban merugi Rp7 jutaan dan melapor untuk ditindaklanjuti" kata AKP Lukman Hakim dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Selang beberapa hari, pelaku ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka pada Minggu (26/12/2021) pagi tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminalitas karena motif ekonomi.
"Barang hasil kejahatannya kemudian dijual, lalu uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari penangkapan, diamankan barang bukti satu unit Ponsel, sedangkan barang hasil pencurian lainya masih dalam pencarian," ujar Lukman Hakim.
Sebelumnya pelaku ini pada September 2020, pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan, karena melakukan pencurian Ponsel Android. Setelah menjalani vonis, pelaku kembali beraksi dengan kasus yang sama. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia