BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panwascam telah menertibkan 17.925 APK. Dari penertiban ini, APK pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah paling banyak ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya melakukan penertiban APK ini setelah pelaksanaan masa tenang kampanye sejak Minggu-Selasa (6-8/12/2020). Penurunan dan penertiban APK di masa tenang ini, akan terus dilakukan hingga berlangsungnya pemungutan suara Rabu (9/12/2020) besok.
Sebelum masa tenang, Bawaslu sudah menyurati pihak perusahaan periklanan dan Satpol PP, untuk mempersiapkan penurunan dan penertiban APK para pasangan calon. Setelah surat tersebut, kemudian pihak periklanan langsung menurunkan APK yang berbayar tersebut.
Penertiban ini, nantinya akan dilaporkan ke Bawaslu RI secara berjenjang. Hingga kini jajaran Bawaslu hingga tingkat bawah, sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk membantu penertiban. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia