Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus Saat Coblosan Pilkada 2024, Kekurangan Surat Suara Hingga Intimidasi Warga
Lampungpro.co, 28-Nov-2024

Febri 109

Share

TPS Berkonsep Hajatan Pernikahan di Sepang Jaya | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menemukan 164 kejadian khusus, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Kamis (28/11/2024).

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, berdasarkan pengawasan di Pilkada, terdapat berbagai bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara.

Kejadian khusus itu meliputi surat suara tertukar yang terjadi dibeberapa titik tempat pemungutan suara (TPS), kekurangan surat suara, lalu surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara, serta kelebihan surat suara.

"Hasil pengawasan menunjukkan, terdapat kekurangan surat suara yang terjadi dibeberapa titik khusunya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulangbawang Barat," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Hal tersebut terjadi untuk surat suara Pilgub Lampung serta bupati dan wakil bupati. Terhadap hal ini, jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

"Untuk surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara, hal ini terjadi di empat daerah yakni Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, dan Mesuji," ujar Iskardo P. Panggar.

Ada pun antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK, dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut.

Lalu untuk surat suara rusak, terjadi di Lampung Barat, yang robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Bawaslu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis, untuk memisahkan surat suara rusak tersebut, untuk tidak digunakan.

Iskardo juga menyebut, pada saat pemungutan suara, pengawas Pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk di arena TPS, karena ada warga yang mengaku sebagai pemantau Pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.

Warga tersebut, memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Metro Timur, Metro.

"Terhadap hal ini petugas kami sempat melakukan pendekatan persuasif, guna memberikan penjelasan berkaitan arena lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi, dan Linmas. Sementara pemantau hanya diperkenankan berada di luar arena TPS," sebut Iskardo.

Ada pun rincian surat suara yang tertukar ada 34 TPS di empat kabupaten yakni Lampung Selatan satu TPS, Lampung Timur dus TPS, Pringsewu dua TPS, dan Mesuji 29 TPS.

Lalu ada juga 96 TPS didapati kejadian kekurangan surat suara berjumlah 6.604 surat suara Pilgub Lampung dan 3548 surat suara bupati serta wali kota yang terjadi di 10 kabupaten/kota.

Ada pun rinciannya, Lampung Selatan 13 TPS, Lampung Tengah lima TPS, Lampung Timur dua TPS, Lampung Barat 56 TPS, dan Lampung Utara dua TPS. Lalu Pringsewu 11 TPS, Tulang Bawang satu TPS, Mesuji dua TPS, Pesawaran tiga TPS, Tulangbawang Barat satu TPS

Kemudian satu TPS didapati kejadian surat suara rusak di Lampung Barat, satu TPS didapat kejadian logistik lainnya rusak di Lampung Barat, dan 32 TPS didapat kejadian lainnya.

Ada pun 32 TPS yang didapat kejadian lainnya terjadi di enam kabupaten/kota dengan rincian Metro dua TPS, tiga TPS Lampung Selatan kelebihan surat suara, enam TPS di Lampung Timur kelebihan surat Suara dan surat suara salah masuk kotak suara.

Lalu di Lampung Barat terjadi pada 9 TPS kelebihan surat suara dan surat suara diantar ke rumah pemilih, Pringsewu 14 TPS kelebihan surat suara dan surat suara salah masuk kotak suara, Tulang Bawang terjadi dua TPS pindah lokasi karena cuaca dan kelebihan surat suara.

Atas semua kejadian khusus tersebut, jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai upaya tindak lanjut antara lain menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, terus melakukan penelusuran atas informasi kejadian-kejadian khusus tersebut, serta terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved