LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah kembali memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Surat rekomendasi tersebut terkait temuan peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang pernah menjadi calon legislatif (caleg).
"Hari ini kita kembali memberikan rekom kepada KPU setempat terkait adanya indikasi seorang peserta calon anggota PPK yang pernah menjadi caleg pada 2019 yang lalu," kata Edwin Nur, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah.
Lanjutnya, Edwin berharap proses rekrutmen calon anggota PPK ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga bisa melahirkan anggota PPK yang berintegritas. "Kami pinta KPU setempat untuk lebih teliti dalam tes wawancara, menelusuri rekam jejak setiap calon PPK, sehingga dari hasil seleksi bisa melahirkan anggota PPK yang memiliki integritas," ungkap Edwin.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU setempat terkait temuan sebanyak 21 calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota partai politik serta 1 calon yang sudah dua periode menjadi anggota PPK setempat.(BRATA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22276
Bandar Lampung
4448
Lampung Selatan
3437
345
16-Apr-2025
352
16-Apr-2025
390
16-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia