Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bayar Hutang Puasa atau Puasa Syawal, ini Kata Mamah Dedeh
Lampungpro.co, 22-Jun-2018

Lukman Hakim 4522

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungppro.com): Usai melewati Ramadan dan merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal, hal yang tak boleh dilewatkan adalah membayar utang puasa, terutama bagi perempuan karena mendapatkan haid alias menstruasi.

Namun, sebelum membayar utang puasa, biasanya kaum Muslimin menjalani puasa sunnah Syawal selama enam hari. Terhadap hal ini ustadzah Mamah Dedeh berpendapat memang sebaiknya umat Islam menjalani puasa Syawal lebih dahulu dibandingkan membayar utang puasa Ramadan.

"Kalau bulan syawal kan waktunya terbatas, nah kalau bayar utang (puasa) Ramadan kan bisa sampai sebelum bulan Sya'ban," kata penceramah kondang Dedeh Rosidah kepada�halallifestyle.id�belum lama ini.

Perempuan asal Ciamis ini�juga menambahkan keutamaan puasa sunnah Syawal untuk menggenapi puasa Ramadan sehingga seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Sementara membayar utang puasa tidak hanya dilakukan dengan berpuasa tetapi juga bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Hal ini berlaku bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk berpuasa seperti orang lanjut usia dan orang yang sakit. Dia menyebutkan sejumlah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a menyebut antara lain:

Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla)." [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]

Perempuan hamil dan sedang dalam masa menyusui juga termasuk golongan ini, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: "Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla)." [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved