JAKARTA (Lampungppro.com): Usai melewati Ramadan dan merayakan hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal, hal yang tak boleh dilewatkan adalah membayar utang puasa, terutama bagi perempuan karena mendapatkan haid alias menstruasi.
Namun, sebelum membayar utang puasa, biasanya kaum Muslimin menjalani puasa sunnah Syawal selama enam hari. Terhadap hal ini ustadzah Mamah Dedeh berpendapat memang sebaiknya umat Islam menjalani puasa Syawal lebih dahulu dibandingkan membayar utang puasa Ramadan.
"Kalau bulan syawal kan waktunya terbatas, nah kalau bayar utang (puasa) Ramadan kan bisa sampai sebelum bulan Sya'ban," kata penceramah kondang Dedeh Rosidah kepada halallifestyle.id belum lama ini.
Perempuan asal Ciamis ini juga menambahkan keutamaan puasa sunnah Syawal untuk menggenapi puasa Ramadan sehingga seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Sementara membayar utang puasa tidak hanya dilakukan dengan berpuasa tetapi juga bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Hal ini berlaku bagi mereka yang sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk berpuasa seperti orang lanjut usia dan orang yang sakit. Dia menyebutkan sejumlah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a menyebut antara lain:
Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla).
Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadhan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla)." [HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari]
Perempuan hamil dan sedang dalam masa menyusui juga termasuk golongan ini, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: "Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla)." [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]
"Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui." [HR. an-Nasai]. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2232
Olahraga
13985
Bandar Lampung
7315
Lampung Tengah
4361
362
20-May-2025
277
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia