Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begal Motor Pegawai Koperasi di Mulyosari Ditangkap Polsek Tanjung Bintang, ini Pelakunya
Lampungpro.co, 12-Aug-2025

Febri 6283

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, menangkap pria berinisial DA (37) asal Dusun V Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan pada Minggu (10/8/2025).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari mengatakan, pria tersebut ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan membegal pegawai koperasi simpan pinjam pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

"Peristiwa pembegalan tersebut, terjadi di Dusun Talang Kisam, Desa Mulyosari, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten," kata Kompol Samsari dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan penyelidikan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Merak, saat hendak melarikan diri keluar Lampung, sesuai hasil  informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Banten.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi Curas tersebut dilakukan terhadap korban warga Desa Sidodadi Asri, Jati Agung, Lampung Selatan.

"Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor pulang dari rumah nasabah. Namun saat di tengah perjalanan, korban melihat sebatang kayu gelondongan menghalangi jalan," ujar Kompol Samsari.

Saat kendaraan korban melambat, pelaku langsung muncul dari semak-semak, sambil menodongkan senjata mainan yang menyerupai pistol ke arah kepala korban, dan memerintahkan untuk turun dari motor.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, ponsel, tas berisi uang tunai Rp250 ribu, ATM, STNK, dan KTP korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, senjata mainan menyerupai pistol, dan selembar STNK sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

5334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved