Pelaku menghadang korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang ditodongkan kepada korban. Setelah korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh jika berteriak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan.Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (***)
Editor: Laporan:
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7016
Tanggamus
532
Bandar Lampung
760
Kominfo Lampung
551
Bandar Lampung
1466
532
07-Jul-2025
378
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia