JAKARTA (Lampungpro.co): Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Hanya butuh internet untuk mengurus surat izin mengemudi dan tak harus bertemu polisi.
Kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah. Sementara biaya perpanjang SIM online juga murah.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (26/11/2023).
Syarat Perpanjang SIM Online
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
9887
Polinela
842
Bandar Lampung
2097
Bandar Lampung
2082
Bandar Lampung
1813
184
03-Aug-2026
185
03-Aug-2026
273
03-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia