JAKARTA (Lampungpro.co): Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Hanya butuh internet untuk mengurus surat izin mengemudi dan tak harus bertemu polisi.
Kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah. Sementara biaya perpanjang SIM online juga murah.
Berikut syarat dan langkah-langkahnya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (26/11/2023).
Syarat Perpanjang SIM Online
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
5062
Kominfo Balam
411
Bandar Lampung
376
Kominfo Balam
390
Bandar Lampung
526
293
17-Jun-2026
360
17-Jun-2026
359
17-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia