Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Mirisnya Jual Beli Anak Lewat Medsos
Lampungpro.co, 10-Oct-2018

Erzal Syahreza 834

Share

Jual Beli Anak, Medsos, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Surabaya, Lampung

Ica, salah satu pelaku yang juga ibu dari bayi 11 bulan yang berhasil diamankan polisi setelah dijual, mengaku tega melakukan hal ini karena terlilit hutang dan tagihan arisan online. "Saya nikah siri. Saya terpaksa soalnya kebelit utang," ujarnya.

Ica menceritakan, awalnya ia berniat curhat kepada Alton sebagai seorang istri siri dengan tiga anak yang terbelit utang. Namun Alton kemudian menganjurkan Ica untuk menukarkan anaknya dengan uang Rp 15 juta. Bayi laki-laki yang sebelumnya dirawat tante Ica pun akhirnya dibawanya. Ica mengaku ingin mengajak anaknya rekreasi. Namun, Ica akhirnya pergi dengan Alton ke Bali untuk menemui wanita yang akan membeli bayinya.

Wanita itu adalah Ni Nyoman Sirait (36). Pertemuan itu terjadi bersama perantara, pensiunan bidan, Ni Ketut Sukawati (66). "Saya dapat Rp 15 juta. Uangnya buat ngelunasin utang-utang," jelasnya.

Sedangkan Ni Nyoman Sirait yang juga pembeli mengaku cara ini ditempuh semata karena ingin memiliki anak laki-laki. "Saya pingin punya anak laki-laki," kata Sirait sembari terisak.

Sirait mengaku selama tujuh tahun menikah, ia belum dikaruniai buah hati. Begitu melihat akun medsos yang dikelola Alton, ia dan suami memutuskan untuk mengadopsi seorang bayi. Menurut Sirait, ia memilih untuk membeli bayi melalui Instagram lantaran niat awalnya hanya untuk membantu sang ibu bayi, Ica.

Sirait pun disarankan temannya, Ni Ketut Sukawati (66) untuk berkonsultasi dengan Alton. Akhirnya, kesepakatan pun terjadi dan Sirait menyetujui biaya pembelian bayi sebesar Rp 22,5 juta. "Saya ganti biaya persalinan habis Rp 22,5 juta," paparnya.

Uang sebesar Rp 22,5 juta itu akhirnya dibagi tiga. Ica mendapat Rp 15 juta, Alton memperoleh Rp2,5 juta, sisanya Rp5 juta merupakan jatah Sukawati. Sudamiran menjelaskan praktik semacam ini termasuk dalam tindak pidana karena tidak melalui jalur hukum. Sebab adopsi anak seharusnya ditempuh melalui jalur pengadilan. Apalagi transaksi ini melibatkan sejumlah uang.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved