"Ada transaksi di dalamnya dengan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer. Akun ini juga tidak berbadan hukum atau ilegal. Harusnya kalau adopsi itu kan ada pengajuannya, lewatnya pengadilan. Tidak bisa semaunya sendiri. Harus diproses secara hukum," kata Sudamiran.
Ditambahkan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko memaparkan jika pelaku juga mencoba menghilangkan bukti. Caranya, dengan membuat surat penyerahan bayi lengkap dengan meterai. "Untuk menghilangkan pidananya, pelaku membuat sebuah surat pernyataan penyerahan bayi. Ada meterainya juga. Tapi sama saja, ada transaksi disana dan ini ilegal," tandas Agung.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan Oktober dan seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Sudamiran. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
10707
Kominfo LamSel
685
Kominfo Lampung
665
Kominfo Lampung
689
Kominfo Lampung
716
Kominfo Lampung
666
5726
28-Mar-2026
685
13-Mar-2026
665
13-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia