Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begini Mirisnya Jual Beli Anak Lewat Medsos
Lampungpro.co, 10-Oct-2018

Erzal Syahreza 834

Share

Jual Beli Anak, Medsos, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Surabaya, Lampung

"Ada transaksi di dalamnya dengan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer. Akun ini juga tidak berbadan hukum atau ilegal. Harusnya kalau adopsi itu kan ada pengajuannya, lewatnya pengadilan. Tidak bisa semaunya sendiri. Harus diproses secara hukum," kata Sudamiran.

Ditambahkan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko memaparkan jika pelaku juga mencoba menghilangkan bukti. Caranya, dengan membuat surat penyerahan bayi lengkap dengan meterai. "Untuk menghilangkan pidananya, pelaku membuat sebuah surat pernyataan penyerahan bayi. Ada meterainya juga. Tapi sama saja, ada transaksi disana dan ini ilegal," tandas Agung.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan Oktober dan seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Sudamiran. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17123


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved