Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belasan Kali Beraksi Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung, Pencuri ini Kena Ciduk Polisi
Lampungpro.co, 20-Nov-2019

Heflan Rekanza 1037

Share

Barang bukti hasil pencurian modus pecah kaca di Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Kota Bandar Lampung. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Firman Supriyadi (29) warga Jalan M. Nur, Gang Al-Farabi, Lingkungan 1, RT 04, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, penangkapan tersangka ini atas hasil penyelidikan dan pengembangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP). "Kejadian ini ada di berbagai kelurahan yaitu, Way Dadi, Way Dadi Baru, Sukarame, Sukarame Baru, dan sekitarnya. Alhamdulilah Polsek Sukarame telah mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan modus pecah kaca mobil," kata dia, Selasa (19/11/2019) kemarin.

Ia menjelaskan, modus pecah kaca tersebut dilakukan untuk mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil. Pengakuan tersangka, setidaknya sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi itu. "Tersangka juga merupakan residivis dengan tindakan yang sama di wilayah hukum Polsek TKB. Tersangka juga barusan keluar dari masa hukuman, tersangka bermain tunggal," jelas Poeloeng.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sukarame Opda Bustomi Dendy mengungkapkan, jika petugas terpaksa memberikan peluru panas di kaki tersangka lantaran melawan saat hendak ditangkap. "Tersangka ditangkap di rumahnya, jadi sudah beberapa kali anggota merangkul dan memborgolkan. Tapi tersangka ini tetap melawan dan berusaha melarikan diri," ungkap dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka Firman Supriyadi, jika memecahkan kaca tersebut menggunakan sebuah busi yang dilemparkan ke kaca mobil korban."Pakai busi, saya sendirian pakai motor saya CB (150 R), jadi hasil nggak dibagi sama yang lain. Dapatnya duit, laptop, pernah dapat uang dolar 10 lembar," ucap tersangka.

Dalam melancarkan aksinya, dirinya melakukan hunting ke tempat-tempat yang diangapnya aman. Biasanya, Firman menyasar mobil yang terparkir di tepi jalan. "Biasanya mobil yang diparkir, saya pecah kacanya. Caranya dilempar aja businya langsung diambil aja isinya, belajar dari temen di dalam (Lapas)," jelas dia.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor milik tersangka jenis Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi B 6153 GAX, 1 buah helm standar warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 7 buah tas berbagai merk milik para korban, dan 1 unit laptop merek Acer warna hitam. Ia juga mengakui jika pernah mendekam di balik jeruji busi atas perbuatan serupa. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved