Penangkapan bermula dari diamankannya MH (47) warga Kenjuru Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang menguasai satu unit HP Vivo tipe Y16 warna kuning emas. HP ini hasil curian dan membelinya seharga Rp700 ribu.
Dari penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto, akhirnya polisi berhasil menangkap buruannya M (40) pelaku utama. Pelaku merupakan warga Umbul Duren, Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Pelaku M (40) mengakui perbuatannya mencuri ke rumah kontrakan korban melalui pintu samping yang terbuka. Dia menggondol lima HP yaitu satu Samsung A13 biru muda, satu Vivo S1 hijau, satu Vivo Y 16 kuning emas (drizzling gold), satu Oppo A53 biru kaca dan satu Infinix Hot 30i putih (diamond white). Pencurian itu terjadi, Kamis (21/11/2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Perumnas Mustika Raya 1 RT 06 Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22791
Humaniora
3086
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia