SEPUTIH RAMAN (Lampungpro.co): Pelaku penadahan hasil barang curian satu sepeda motor Beat Street warna silver milik korban Sukma (23) warga Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap polisi. Senin malam (12/12/2022). Para pelaku inisial IB (27) dan SO (37) warga Kampung Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah di kediamannya.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Rabu (14/12/22). Setelah menangkap IB lalu kami lakukan pengembangan terhadap SO, yang mana dia berperan membantu membelikan sepeda motor tersebut, dengan cara COD dengan seseorang melalui media sosial Facebook, jelasnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat korban Sukma hendak tidur, tiba- tiba dia mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian korban langsung bangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di garasi dengan posisi dikunci stang tidak ada di tempat.
Korban saat itu berusaha mengejar menggunakan sepeda motor orang tuanya. Tetapi tidak berhasil ditemukan, tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Raman. Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi sepeda motor milik korban ada di tangan IB warga Kp. Raman Aji, Lampung Timur, kemudian Kanit Res Polsek Seputih Raman bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Dari tangan IB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban, tegasnya
IB mengaku sepeda motor tersebut di beli seharga Rp.5.800.000 melalui bantuan temannya yakni SO dengan cara COD melalui Facebook yang mengaku bernama Irwansyah. Setelah itu mereka bertemu di pinggir jalan Kp. Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dengan seseorang.
Kemudian dari hasil membantu membeli sepeda motor bodong tersebut, SO mendapatkan Rp200 ribu. Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau setidaknya pertolongan jahat ( penadahan). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sub 480 KUHPidana,demikian pungkasnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16293
EKBIS
8926
Bandar Lampung
6260
171
04-Apr-2025
190
04-Apr-2025
162
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia