METRO (Lampungpro.co): Pria paruh baya asal Bandar Lampung berinisial DA (51), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung pada Sabtu (8/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, DA ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu untuk membeli rokok di wilayah Metro Selatan.
"Saat itu, pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan, untuk membeli rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Saat datang ke warung korban, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio
Pelaku dengan membawa sepeda motor. Saat itu pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diterima seperti uang palsu.
"Atas hal itu, korban mencoba untuk memanggil pelaku, namun seketika itu juga, pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya," ujar Iptu Rosali.
Pada saat pemilik warung berteriak, saat itu ada warga yang melihat, kemudian langsung berteriak keras, sehingga sejumlah warga lainnya yang mendengar turut mengejar pelaku.
Setelah tertangkap dan berhasil warga amankan, pelaku berikut barang bukti uang palsu warga serahkan ke pihak kepolisian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia