BANDAR NEGERI SUOH (Lampungpro.co): Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat, dipimpin Iptu Abu bakar berhasil mengamankan pemuda berinisial SM. Dia mencuri satu karung lada hitam 70 kg di rumah Suwono, Dusun Bangun Sari, Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, KabupatenLampung Barat, Rabu (5/7/2023).
Pelaku pencurian adalah SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Suoh Iptu Abu Bakar mengatakan pPihaknya pada Rabu (5/7/2023) mengamankan SM karena mencuri satu karung lada hitam.
Kejadian berawal pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Suwono, Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kronologinya sekitar pukul 08.30 WIB Suwono bersama istri pergi ke kebun. Lalu sekira pukul 09.00 WIB Suwono pulang ke rumah. Namun korban tidak mengetahui rumahnya dimasuki pencuri yang mengambil lada miliknya.
Kemudian sekitar pukul 17. 00 WIB datang ke rumah korban bernama Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dia melihat ada lada yang tercecer di kebun miliknya. Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada miliknya tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian masuk ke umahnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Negeri Suoh. Akhirnya pada Rabu (5/7/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa bodi motor.
Sehingga terduga pelaku SM beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini SM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
389
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia