Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Sempat Jual 70 Kg Lada Hitam Hasil Curian di Suoh Lampung Barat, Pria ini Keburu Disel Polisi
Lampungpro.co, 05-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5791

Share

Palaku pencurian lada hitam SM dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR NEGERI SUOH (Lampungpro.co): Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Polres Lampung Barat, dipimpin Iptu Abu bakar berhasil mengamankan pemuda berinisial SM. Dia mencuri satu karung lada hitam 70 kg di rumah Suwono, Dusun Bangun Sari, Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, KabupatenLampung Barat, Rabu (5/7/2023).

Pelaku pencurian adalah SM (26), warga Dusun Campur Sari Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Suoh Iptu Abu Bakar mengatakan pPihaknya pada Rabu (5/7/2023) mengamankan SM karena mencuri satu karung lada hitam.

Kejadian berawal pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Suwono, Dusun Bangun Sari Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kronologinya sekitar pukul 08.30 WIB Suwono bersama istri pergi ke kebun. Lalu sekira pukul 09.00 WIB Suwono pulang ke rumah. Namun korban tidak mengetahui rumahnya dimasuki pencuri yang mengambil lada miliknya. 

Kemudian sekitar pukul 17. 00 WIB datang ke rumah korban bernama Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dia  melihat ada lada yang tercecer di kebun miliknya. Setelah itu korban langsung mengecek, dan ternyata lada miliknya tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian masuk ke umahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Bandar Negeri Suoh. Akhirnya pada Rabu (5/7/2023), Tekab 308 Presisi Polsek BNS yang dipimpin Aipda Mayroni Eka melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung barat berikut barang bukti berupa sekarung lada hitam 70 kg dan satu sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa bodi motor.

Sehingga terduga pelaku SM beserta barang bukti dibawa ke Polsek BNS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini SM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

389


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved