Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berantas Perburuan Liar dan Gajah Liar, Polda Lampung Ikut Amankan Taman Nasional Way Kambas
Lampungpro.co, 07-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1047

Share

Penandatanganan perjanjian kerja sama pengamanan TNWK di Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Polda Lampung dan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, tentang pengamanan dan perlindungan kawasan TNWK di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022) pagi. Perjanjian ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kapolri tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum.


"Perjanjian ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan pengamanan dan penegakan hukum dalam penyelengaraan kegiatan lingkungan hidup dan kehutanan secara terencana dan komprehensif di TNWK. Pelanggaran yang mengancam kelestarian alam diduga masih terjadi di dalam kawasan hutan. Pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana lingkungan ini mencakup pembakaran hutan hingga perburuan," kata Subiyanto.. 

Lima spesies kunci yang hanya ada di Indonesia, bahkan di dunia ini ada di Lampung, yakni badak, harimau, gajah sumatera, tapir, dan beruang madu. Subiyanto menambahkan, kawasan hutan di Lampung baik itu di TNWK maupun Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) harus dilindungi. 

Sejumlah satwa yang hanya ada di kawasan tersebut bukan lagi warisan negara, melainkan warisan dunia.  "Harus diamankan, dilindungi dan kelola apa yang ada di dalamnya. Ini saja yang dikelola masih banyak yang diburu, gajah diambil gadingnya," kata Subiyanto.

Subiyanto menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam kerja sama ini. Di antaranya pertukaran data dan informasi. "Ini sebagai poin untuk kajian sehingga bisa menentukan langkah seperti apa yang akan dilakukan," jelasnya.

Lanjutnya, wilayah TNWK dan TBNBBS sangat luas dan melibatkan tiga polres, yaitu Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, dan Polres Tulangbawang. "Pengamanan ini tidak hanya upaya penegakkan hukum saja, tapi juga upaya preventif untuk pencegahannya," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, kawasan TNWK memiliki banyak tantangan dalam pengelolaan kawasan. "Seperti penurunan kualitas ekosistem hutan, perburuan liar, konflik satwa liar, khususnya gajah Sumatera dengan manusia dan akses ilegal dalam kawasan," kata Wiratno.

Sehingga, tambahnya, dalam pengelolaan kawasan diperlukan komitmen bersama antarpihak. "Kerjasama dengan Kepolisian Daerah Lampung diperlukan dalam pengamanan dan penegakan hukum di dalam kawasan TNWK dan sekitarnya, sehingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara optimal," kata Wiratno. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved