KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung menangkap Dendi (30) dalam persangkaan penganiayaan berat di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Korban penganiayaan tersebut bernama Suwardi (50), warga Pekon Teba Bunuk mengalami luka pergelangan tangan kiri terputus dan saat ini ditangani pihak medis RS Airan Bandar Lampung.
Penangkapan tidak lebih dari 24 jam pasca kejadian. Penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban dan penyelidkan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan. Menurut Iptu Hendra Safuan, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pasca menerima laporan dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
Kasat menjelaskan, menurut keterangan istri pelaku, kronologis kejadjan pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 16.20 WIB pelaku bersama anaknya keluar rumah menggunakan sepeda motor hendak mengajak anaknya bermain. Saat di gang depan rumah korban dan pelaku berpapasan dan terjadi adu mulut, sehingga pelaku pulang ke rumah dan mengambil sebilah golok.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia