Waka Polresta menyebut, MF kemudian meminumnya secara bergantian tidak ada paksaan, hingga akhirnya ditemukan tidak sadarkan diri. Kemudian mereka mengaku membelinya dari seseorang berinisial IG.
"Lalu kami tindaklanjuti hingga berhasil mengamankan IG. Jadi IG ini menjual Miras jenis arak tanpa izin selama enam bulan dan dijual ke orang dewasa hingga anak sekolah," sebut AKBP Erwin Irawan.
AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan didapati arak tersebut memang benar dibeli dari Bali, yang dipesan lewat online.
Lalu oleh IG dikemas dan diberi perasa buah-buahan, bahkan hingga diberi merek sendiri tanpa izin pejabat berwenang.
"Ini motifnya ekonomi, karena IG mendapat keuntungan awalnya hingga Rp600 ribu perjerigen, dari yang awalnya dibeli seharga Rp650 ribu dari Bali," ungkap AKBP Erwin Irawan.
Setelah dibeli, IG lalu memproduksi ulang dengan ditambah perasa buah-buahan, lalu dikemas dalam botol kemasan 500 mililiter, perbotol dijual Rp25-35 Ribuan. Selama enam bulan sudah menerima keuntungan mencapai Rp30 juta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen arak isi 35 liter, 140 botol isi arak ukuran 500 mili liter, 273 botol kosong ukuran 500 mili liter, dan stiker merek yang dibuat pelaku.
Berikan Komentar
Anonymous
Alur berita nya membingung kan. ????????????
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16013
EKBIS
8614
Bandar Lampung
5979
225
03-Apr-2025
269
03-Apr-2025
387
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia