Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beri Waktu Seminggu, Menhub Tunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket
Lampungpro.co, 03-Apr-2019

Heflan Rekanza 661

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal mengevaluasi para maskapai jika dalam seminggu ke depan harga tiket pesawat yang dijual masih tinggi. Pada Jumat (29/3/2019) lalu, Menhub mengeluarkan kebijakan pengaturan harga tiket berupa menaikkan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen agar maskapai penerbangan tidak mematok harga terlalu murah.

Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 April. Hingga saat ini, beberapa maskapai yang sudah menurunkan tiket pesawat tersebut. Mereka adalah Garuda Indonesia Grup, yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Nam Air. Garuda Indonesia memberikan diskon hingga 50 persen untuk semua rute domestik periode 31 Maret hingga 13 Mei 2019.

Sementara dari Lion Air, yang sudah menurunkan harga tiket pesawat adalah Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, juga untuk semua rute penerbangan domestik. Tapi Lion Air Indonesia tidak menyebutkan berapa persen penurunan tarifnya dalam skema tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah 35 persen. "Tugas kita sekarang memantau. Apakah ini dilakukan dengan benar atau tidak (oleh maskapai). Kalau seminggu masih tinggi, kita evaluasi," kata Budi, Rabu (3/4/2019).

Evaluasi ini juga berlaku pada maskapai lain yang belum menurunkan tiket pesawatnya. Dia berharap selain Garuda Indonesia dan Lion Air, maskapai lain juga segera menurunkan harga. Meski begitu, Budi mengatakan penurunan harga yang dilakukan Garuda Indonesia dan Lion Air patut diapresiasi. Meski diskon hingga 50 persen yang diberikan Garuda Indonesia dalam rangka Ulang Tahun BUMN dan Travel Fair, Budi menganggap sudah ada itikad baik dari perusahaan.

Budi menjelaskan, imbauan penurunan tarif pesawat ini, agar harganya bisa terjangkau masyarakat. Budi melihat memang masih ada ruang-ruang yang bisa diberikan maskapai harga tiket murah. Di sisi lain, TBB diterapkan 35 persen dari sebelumnya 30 persen agar maskapai tak saling perang harga yang merugikan mereka.

"Saya berikan kesempatan ke mereka untuk menurunkan supaya mekanismenya berlangsung natural dan pasar supaya dewasa, supaya pemerintah enggak lakukan intervensi. Tetapi dalam hal penerbangan tidak lakukan satu harga yang terjangkau ke masyarakat, kami terpaksa, sekali lagi kami terpaksa untuk melakukan kewenangan kami dalam UU," jelas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1598


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved