Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Berkomplot Curi Onderdil Bus Milik Dishub Lampung di Haduyang, Polsek Natar Tangkap Tiga Pria ini
Lampungpro.co, 14-Jul-2025

Febri 324

Share

Polsek Natar Saat Olah TKP Pencurian | Ist/Lampungpro.co

NATAR (Lampungpro.co): Tiga pria ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, karena bersekongkol mencuri onderdil kendaraan milik Dinas Perhubungan Lampung yang terjadi di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial H (42) asal Branti Raya Natar, MFS (25) asal Pesawaran, dan A (45) asal Bandar Lampung.

"Dalam aksinya, mereka ini berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," kata AKP Budi Howo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Penangkapan bermula pada 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, saat tim yang dipimpin menangkap pelaku pertama H (42) di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang yakni MFS (25), dan A (45).

"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung dan A di Desa Tanjung Sari, Natar pada hari yang sama," ujar AKP Budi Howo.

Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus, dengan rincian enam unit bus besar dan delapan unit bus sedang, yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan Lampung.

Ada pun barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.

"Modus para pelaku ini dengan membobol kendaraan yang terparkir di pool, lalu mengambil suku cadang yang bernilai tinggi. Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi," sebut AKP Budi Howo.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang, mesin milik Dinas Perhubungan Lampung, serta selembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan Lampung.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

#

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved