NATAR (Lampungpro.co): Tiga pria ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, karena bersekongkol mencuri onderdil kendaraan milik Dinas Perhubungan Lampung yang terjadi di Pool Bus Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial H (42) asal Branti Raya Natar, MFS (25) asal Pesawaran, dan A (45) asal Bandar Lampung.
"Dalam aksinya, mereka ini berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah onderdil kendaraan bus milik Dinas Perhubungan Lampung. Salah satu pelaku merupakan warga Pesawaran dan dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan serta Bandar Lampung," kata AKP Budi Howo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Penangkapan bermula pada 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB, saat tim yang dipimpin menangkap pelaku pertama H (42) di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuannya, ia menjual onderdil curian kepada dua orang yakni MFS (25), dan A (45).
"Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap MFS di Pasar Tugu, Bandar Lampung dan A di Desa Tanjung Sari, Natar pada hari yang sama," ujar AKP Budi Howo.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri dan menjual onderdil dari 14 unit bus, dengan rincian enam unit bus besar dan delapan unit bus sedang, yang terparkir di Pool Dinas Perhubungan Lampung.
Ada pun barang-barang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.
"Modus para pelaku ini dengan membobol kendaraan yang terparkir di pool, lalu mengambil suku cadang yang bernilai tinggi. Aksi ini dilakukan saat area dalam keadaan sepi," sebut AKP Budi Howo.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti onderdil kendaraan dinas, tiga lembar kartu inventaris barang, mesin milik Dinas Perhubungan Lampung, serta selembar daftar rekapitulasi barang kendaraan milik Dinas Perhubungan Lampung.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)
#Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10272
Kominfo Lampung
383
Kominfo Lampung
360
235
14-Jul-2025
207
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia