Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beromzet Rp2 Miliar, Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal Isi Tak Sesuai Kemasan di Kalianda Lampung Selatan
Lampungpro.co, 17-Mar-2025

Febri 5747

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, membongkar gudang produksi minyak goreng rakyat jenis Minyak Kita, yang diduga memproduksi secara ilegal karena isi tidak sesuai dalam kemasan 1 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, minyak tersebut diproduksi disalah satu gudang di wilayah Kelurahan Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.

"Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan," kata Kombes Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

Menurut Derri, minyak goreng tersebut diproduksi dan dikemas oleh PT SBA di Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan. Saat ini, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap penguasa, pemilik, atau penanggung jawab barang untuk perusahaan tersebut.

"Saat di lokasi, kami mendapati peralatan untuk memproduksi baik mengemas hingga mendistribusikan minyak goreng rakyat, total ada 1 ton minyak siap kemas dan sudah dikemas yang diamankan," ujar Kombes Derry Agung Wijaya.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan produksi dan pengemasan minyak tidak sesuai takaran dimulai Januari 2024. Atas produksinya itu, kerugian yang dihitung mencapai Rp2 miliar, dihitung dari omset perusahaan.

Disinggung terkait ukuran perbotol apakah ini dianggap satu liter atau tidak, Kombes Derry menyebut, barang tersebut tidak ada berat tertulis di dalam kemasan. Nantinya, Polda Lampung akan melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Izin produksinya juga saat ini masih dalam pemeriksaan, apakah dugaannya ilegal, ini masih dikembangkan saat ini prosesnya," sebut Kombes Derry Agung Wijaya.

Polda Lampung juga masih akan memastikan keasliannya apakah di bawah standar atau tidak, namun tim menemukan barang tersebut tidak mencantumkan berat di dalam label kemasan.

Sementara untuk tersangka sendiri, saat ini masih dilakukan penyidikan lanjutan dengan berbagai pengembangan, sehingga saat ini belum ada tersangkanya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7828


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved