Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bersaksi di Pengadilan, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bantah Terima Uang Ratusan Juta dari Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Lampungpro.co, 27-Feb-2025

Febri 149

Share

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Saat Beraksi Dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung terhadap dua terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo Alin Setiawan dan Okta yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek pada Kamis (27/2/2025).

Kemari mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin sesuai keterangan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saya tidak pernah menerima itu, adanya Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamudin kurang lebih Rp700 juta setahu saya, karena saya tidak menghitung," kata Kemari saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Disinggung terkait adanya perkumpulan di rumahnya, Kemari menyebut, itu adanya keluarga Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamudin, karena dia ada beberapa teman-temannya di rumahnya.

"Saya tidak menyanggah karena pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear sesuai dengan fakta yang terjadi. Pertanyaan juga tidak ada yang janggal karena mereka profesional menanyakan perkara pokoknya," sebut Kemari.

Dalam persidangan sendiri, Kemari mengakui pada tahun 2022 lalu, ia sebagai advokat yang diminta untuk mendampingi Sukirdi sebagai pengacaranya. Kemudian dalam persidangan, Kemari juga ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah mengenal, pernah bertemu, dan berhubungan dengan kedua terdakwa Alin maupun Okta.

Dalam persidangan, Kemari juga mengakui hanya menerima uang dari Sukirdi berkisar senilai Rp15-20 juta. Uang tersebut merupakan uang jasa yang ia terima sebagai pengacara Sukirdi.

Sebelumnya dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved