BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk Safarudin (19) yang masih pelajar, saat menggrebek di rumahnya yang berada di Dusun II Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (2/2/2020). Dalam penggerebekan tersebut, pihak keluarga Safaruddin sempat menghalangi kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
Pihak keluarga membantah Safaruddin, tidak terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Nomor LP/B/1046/X/2019/LPG/RESTA BL, pada 5 Oktober 2019 lalu.
"Saat itu pada Sabtu (5/10/2019) sore sekitar Pukul 16.00 WIB, di halaman rumah yang berada di Jalan Hamadang, Sukarame, Bandar Lampung, dua pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor. Kami terus melakukan pengintaian, selama enam bulan ini. Pekan kemarin kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lampung Timur," kata Kompol Rosef Effendi, Sabtu (8/2/2020).
Saat itu korban atas nama Asifa (19) melaporkan, kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi A 5086 SV. Saat itu, kendaraan sedang diparkirkan berada di sebuah kosan yang berada di Jalan Hamadang, Sukarame, Bandar Lampung, sekitar Pukul 16.00 WIB.
"Modus pelaku ini, dengan cara merusak kunci setang berbekal kunci palsu dan kunci letter T. Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama rekannya bernama Zlf alias SI yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Mereka berdua mencuri motor milik korban," ujar Kompol Rosef.
Saat dtangkap, tersangka Safarudin sedang berada di sebuah kamar rumahnya. Dimana di kamar tersebut, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan. Meskipun dari pihak keluarga sempat mengelak, Tim Tekab 308 tetap membawa DPO curanmor ini ke Mapolresta Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi palsu B 6451 FAV. Selain itu, kepolisian juga menemukan satu buah kunci letter T yang digunakan tersangka saat beraksi. Akibat perbuatannya ini, tersangka Safarudin akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. (FEBRI/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18140
Lampung Selatan
6744
Lampung Tengah
4043
Gerbang Sumatera
3654
Lampung Utara
3551
Lampung Tengah
3547
194
08-Apr-2025
196
08-Apr-2025
161
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia