JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform yang memuat iklan rokok di internet. "Waktu proses take down tergantung. Kalau jelas berdasarkan UU yang ada, sudah ada rupanya, cepat. Sehari dua hari selesai," kata dia, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan setelah pada awalnya Rudiantara menerima surat tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Saya sudah lihat suratnya. Terima kasih sudah dikirim. Kominfo langsung melakukan crawling," jelas Rudiantara.
Dari hasil penelusuran Kominfo, Rudiantara menyebutkan, ditemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, surat Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 yang bersifat internal itu pada dasarnya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
"Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," dikutip dari surat Kemenkes bertanggal 10 Juni itu. Surat itu menyebutkan, iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai situs, serta game online.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
451
Bandar Lampung
11585
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia