JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Kamis (23/9/2021).
Firli mengharapkan Azis dapat memenuhi panggilan penyidik."Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ucap Firli.
Dia menegaskan bahwa KPK terus bekerja dengan meminta keterangan beberapa pihak dalam penanganan kasus tersebut. "Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat pada KPK untuk pemberantasan korupsi karena KPK terus bekerja keras, termasuk meminta keterangan para pihak," ujarnya.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Disebut Suap Penyidik KPK Rp3,6 Miliar, ini Sosok Aliza Gunado Mantan Direktur PT LJU Lampung
Ia melanjutkan, "Rakyat menaruh harapan dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum. Kami sangat berharap kepada semua pihak yang dipanggil KPK datang ke KPK."
Sebelumnya diinformasikan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KLIK JUGA: Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, KPK Siap Buktikan
KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu. Diketahui, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).(***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia