Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Pj Sekda Lampung Selatan Ajak Warga Segera Manfaatkan Program
Lampungpro.co, 30-Apr-2025

Febri 165

Share

Pj Sekda Lampung Selatan Intji Indriati | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan pajak, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk mensukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, pihaknya turut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, sehingga program provinsi tersebut dapat berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa

"Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda," kata Intji Indriati dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

"Dengan suksesnya program pemutihan ini, kami optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung Selatan, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di Kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

732


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved