KALIANDA (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan pajak, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.
Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mensukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, pihaknya turut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, sehingga program provinsi tersebut dapat berjalan optimal.
Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa
"Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda," kata Intji Indriati dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Dengan suksesnya program pemutihan ini, kami optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Intji Indriati.
Pemkab Lampung Selatan pun menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung Selatan, untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di Kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
732
Bandar Lampung
4152
Pesisir Barat
4117
170
30-Apr-2025
201
30-Apr-2025
169
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia