Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Biduan Indonesia Sekarang Dijamin, Bekraf Beri BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Lampungpro.co, 08-Apr-2019

Heflan Rekanza 700

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Komunitas Biduan sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan musisi melalui skema jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama dengan Komunitas Biduan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, jajarannya terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi Tanah Air. Oleh karena itu, ada fasilitasi penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan inisiasi Bekraf dengan menggandeng BPJS untuk menjawab keresahan mengenai tingginya biaya kesehatan. Hal ini terutama untuk membantu seniman musik senior dengan sangat efektif, ekonomis, dan sistematis. Semoga program subsidi silang Musisi Sehat ini dapat menjadi inspirasi bagi semua subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, kata Triawan, Minggu (7/4/2019).

Dia menjelaskan, program ini juga bertujuan supaya musisi semakin familiar dengan JKN-KIS dan BPJS serta manfaat vitalnya. Apalagi hanya dengan membayar mulai dari Rp834/hari, bisa membantu biaya perawatan kesehatan musisi yang sedang sakit. Selain itu, kegiatan ini juga lebih efektif dibandingkan penggalangan dana dadakan bagi musisi yang sakit.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan, saat ini baru 219 juta orang yang terdaftar menjadi peserta. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menjaring peserta dari sector informal, khususnya pelaku seni.

Untuk memudahkan anggota Komunitas Biduan, bisa dilakukan dengan membuat aplikasi untuk menghimpun dana. Aplikasi ini akan mempertemukan antara pemberi dan penerima bantuan. Memanfaatkan fintech, pembayaran premi bisa dilakukan secara autodebet. Digital community ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada anggotanya, jelas dia.

Sebelumnya, Bekraf pernah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Bandung Music Council (BMC) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan evaluasi, terdapat kendala dalam proses pembayaran premi yang dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, pembayaran premi kali ini akan dilakukan langsung selama satu tahun melalui program subsidi silang antarmusisi. Kerjasama ini merupakan langkah awal dan akan diperluas untuk subsektor ekonomi kreatif lainnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved