JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Komunitas Biduan sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan musisi melalui skema jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Kesepakatan ini dituangkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama dengan Komunitas Biduan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, jajarannya terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif, khususnya musisi Tanah Air. Oleh karena itu, ada fasilitasi penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan inisiasi Bekraf dengan menggandeng BPJS untuk menjawab keresahan mengenai tingginya biaya kesehatan. Hal ini terutama untuk membantu seniman musik senior dengan sangat efektif, ekonomis, dan sistematis. Semoga program subsidi silang Musisi Sehat ini dapat menjadi inspirasi bagi semua subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, kata Triawan, Minggu (7/4/2019).
Dia menjelaskan, program ini juga bertujuan supaya musisi semakin familiar dengan JKN-KIS dan BPJS serta manfaat vitalnya. Apalagi hanya dengan membayar mulai dari Rp834/hari, bisa membantu biaya perawatan kesehatan musisi yang sedang sakit. Selain itu, kegiatan ini juga lebih efektif dibandingkan penggalangan dana dadakan bagi musisi yang sakit.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan, saat ini baru 219 juta orang yang terdaftar menjadi peserta. Kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menjaring peserta dari sector informal, khususnya pelaku seni.
Untuk memudahkan anggota Komunitas Biduan, bisa dilakukan dengan membuat aplikasi untuk menghimpun dana. Aplikasi ini akan mempertemukan antara pemberi dan penerima bantuan. Memanfaatkan fintech, pembayaran premi bisa dilakukan secara autodebet. Digital community ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada anggotanya, jelas dia.
Sebelumnya, Bekraf pernah memfasilitasi penandatanganan MoU antara Bandung Music Council (BMC) dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun berdasarkan evaluasi, terdapat kendala dalam proses pembayaran premi yang dilakukan setiap bulan. Oleh karena itu, pembayaran premi kali ini akan dilakukan langsung selama satu tahun melalui program subsidi silang antarmusisi. Kerjasama ini merupakan langkah awal dan akan diperluas untuk subsektor ekonomi kreatif lainnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2706
Bandar Lampung
7798
Bandar Lampung
4022
166
22-May-2025
239
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia