Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Laporan Palsu Motornya Dirampas, Ternyata Motif Pria di Telukbetung Timur ini Demi Asuransi
Lampungpro.co, 24-Jun-2025

Amiruddin Sormin 317

Share

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menunjukkan barang bukti laporan palsu dalam kasus dugaan rekayasa kehilangan motor. | DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

TELUKBETUNG SELATAN (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial WD (25), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. WD nekat melakukan aksi itu demi mendapatkan klaim asuransi karena motornya masih dalam status kredit.

Setelah menerima laporan kehilangan, petugas Polsek Telukbetung Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Namun hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam laporan WD.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Polsek Telukbetung Selatan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan,” kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Jumat (21/6/2025).

Dari pendalaman kasus, polisi menduga kuat bahwa peristiwa kehilangan itu direkayasa oleh WD. Pelaku kemudian diamankan pada 19 Juni 2025 setelah pihak leasing memberikan surat keterangan bahwa motor tersebut belum lunas.

Sebelumnya, WD menyuruh saksi berinisial ND untuk membuat laporan di Polsek Telukbetung Selatan, seolah-olah terjadi perampasan motor WD pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Telukbetung Selatan.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan laporan palsu dan surat dari perusahaan pembiayaan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan proses hukum demi kepentingan pribadi.

“Rekayasa laporan tidak hanya merugikan institusi pembiayaan, tapi juga mengganggu kinerja aparat,” tegas AKBP Erwin.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 266 KUHP tentang membuat keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved